Satpol PP kota Bandung siap Bongkar reklame tak berizin

MATA30,-- Menurut kasi Penertiban Satpol PP kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota,Kamis,27/03/2025.



Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan  rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran.

Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang:

Ketentuan umum

Pola penyebaran dan perletakan reklame

Kawasan

Jenis dan ukuran reklame

Ketentuan penyelenggaraan reklame

Perizinan penyelenggaraan reklame

Pajak

Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame

Tim Teknis Reklame

Ketentuan peralihan

“Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan ” tutur Ayi

Aturannya adalah sebagai berikut :

Mengisi formulir yang disediakan

Fotokopi KTP pemohon

Izin Gangguan (IG)

Gambar/naskah reklame yang akan dipasang

Foto dan gambar situasi lokasi

Gambar konstruksi billboard

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.

Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama

Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.

Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.

Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.

” Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali ” Pungkas Ayi

Ditempat yang berbeda seorang Aktivis Hukum Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H saat di Wawancarai di Kantornya Jl. Sukabumi 32 Kota Bandung,Kamis 27/03/2025,

Torkis mengatakan bahwa ia pesimis dengan penegakan perda tersebut .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semarak Ramadan ke-29, Wali Kota Bandung Targetkan Ujungberung Bebas Sampah 100 Persen

Peringati Bandung Lautan Api, Forkopimda Tabur Bunga di TMP Cikutra

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Pos Terpadu Tempat Istirahat Pemudik